Sesuai dengan amanat Perpres no 104 tahun 2021 pasal 5 tenteng penggunaan dana desa yang berbunyi sebagai berikut :

a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%

b. Program ketahanan pangan dan hewani 20%

c. Dukungan pendanaan penanganan Covid 19 paling sedikit 8%

d. Program sektor prioritas lainya.

Dengan adanya amanat tersebut di atas Pemerintah desa Bangunrejo mengadakan Musyawarah desa pada hari jum'at tanggal 24 Desember 2021 pukul 13.00 Wib bertempat di Aula Balai Desa Bangunrejo yang di hadiri oleh semua lembaga desa, tokoh Masyarakat, tokoh ulama', Tokoh Pemuda, organisasi masyarakat yang ada di desa Bangunrejo, Kepala lembaga pendidikan, Direktur BUMdesa, Kelompok tani, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan tersebut musyawarah di pimpin langsung oleh ketua BPD desa Bangunrejo Bapak Sobirin, Musyawarah berlangsung alot namun dengan adanya penjelasan dari Bapak Kepala Desa Bangunrejo H Subur,S.H tentang dasar hukum, Alur dan aturan Pemerintah maka para peserta musyawarah dapat memahami dan menerima keadaan yang ada, Dan alkhamdulillah menghasilkan persetujuan yaitu penerima BLT DD desa Bangunrejo pada tahun 2022 sebanyak 86 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat). Adapun besaran BLT Dana Desa Rp 300.000,-/bulan per KPM selama 12 bulan, Atau sejumlah Rp Rp 309.600.000,- Selama setahun. Dan selanjutnya akan di tetepkan Peraturan Kepala Desa Bangunrejo Tentang Keluiarga Penerima Manfaat Dana Desa tahun Anggaran 2022.

Cuaca