LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA ( LKPPD ) DESA BANGUNREJO TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomer 46 Tahun 2016 tenteng laporan kepala desa adalah laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas tugas dan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten selama satu tahun anggaran. kepala Bangunrejo H Subur, SH menyampaikan LKPPD kepada Badan permusyawatan Desa (BPD ) Rabo, 10 Februari 2021 di Aula Balai Desa Bangunrejo. Dalam laporanya ada beberapa yang di sampaikan antara lain : Bidang penyelenggaran Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat dan Penananggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak. Pada kesempatan tersebut Bapak kepala Desa Bangunrejo meminta maaf kepada BPD karena dalam pelaksanaan pembangunan di desa Bangunrejo tidak sesui dengan yang direncanakan itu di sebabkan karena pengalihan anggaran untuk penanganan Covid 19 ( BLT ). Melalui laporan tersebut Ketua BPD Desa Bangunrejo Bapak Sobirin memberikan saran dan masukan sebagai evaluasi untuk Pemerintah desa Bangunrejo. " secara keseluruhan bahwa LKPPD di sampaikan dengan transparansi dan akuntable dan kami selaku BPD Desa Bangunrejo menerima laporan tersebut " ujarnya.