DIBERLAKUKANYA NEW NORMAL DI DESA BANGUNREJO
Dalam menghadapi di berlakukanya new normal di desa Bangunrejo, Pemerintah Desa Bangunrejo minggu, 12 Juli 2020 mengadakan musyawarah bersama yang di hadiri oleh ketua lembaga desa, Tim penggerak PKK, Takmir Masjid dan Mushola, tokoh ulama, Tokoh masyarakat, ketua organisasi masyarakat, Camat Patebon beserta tim. Pada kesempatan tersebut Bapak Camat Patebon mengatakan dengan adanya new normal masyarakat desa Bangunrejo harus tahu apa arti new normal, Yang di maksud new normal adalah masyarakat Bangunrejo dapat melaksanakan kegiatan sehari hari dengan normal akan tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan dari pemerintah Yaitu memakai masker, jaga jarak, tidak bersalaman, selalu cuci tangan pakai sabun, dan hindari kontak fisik. Dalam musyawarah tersebut di pimpin langsung oleh Bapak kepala Desa Bangunrejo H Subur Falahudin dengan hasil kesepakatan antara lain :
- Bagi organisasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan harus menggunakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
- Membatasi waktu pelaksanaan kegiatan maximal satu jam.
- Membatasi kehadiran anggota organisasi, dengan cara membagi tiga wilayah di desa Bangunrejo ( wilayah 1 membawahi Rt 01, Rt 02, Rt 03 Rw 01 Wilayah 2 membawahi Rt 01, Rt 02 Rt 03 Rw 02 Wlayah 3 Membawahi Rt 04 Rw 01 Rw 02 ), Dengan artian apabila pertemuan berada di wilayah satu maka yang hadir adalah pengurus harian dan anggota yang berada di wilayah satu, Dan sebaliknya apabila pertemuan berada di wilayah dua maka yang hadir adalah pengurus harian dan anggota yang berada di wilayah dua.
Di samping itu pemerintah desa Bangunrejo juga memberikan tempat cuci tangan permanen dan sabun untuk tempat umum seperti Masjid, Mushola, Madrasah, Tk, dan Paud.